23 Pelanggar Aturan PSBB di Jalan Palapa Disanksi
Sebanyak 23 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jalan Palapa Cengkareng, Rawa Buaya, Jakarta Barat disanksi oleh petugas, Jumat (30/10).
Rinciannya, 21 pelanggar disanksi kerja sosial dan dua pelanggar disanksi denda administrasi Rp 300 ribu,
Satpol PP DKI Tindak 23 Tempat Makan Pelanggar Aturan PSBB
Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian AB mengatakan, para pelanggar tersebut pada umumnya tidak memakai masker.
"Rinciannya, 21 pelanggar disanksi kerja sosial dan dua pelanggar disanksi denda administrasi Rp 300 ribu,"
ujarnya, Jumat (30/10).
Ia menambahkan, para pelanggar ini terjaring dalam operasi ini rutin dengan mengerahkan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga yang ada di lokasi.
“Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar,” tandasnya.
-
Lima Warga dan Satu Rumah Makan Ditertibkan di Cilandak
access_timeSabtu, 19 September 2020 16:25 WIB
remove_red_eye1559 personTP Moan Simanjuntak -
Tidak Pakai Masker, 15 Warga Cengkareng Disanksi
access_timeRabu, 28 Oktober 2020 16:26 WIB
remove_red_eye1476 personRudi Hermawan